Home > PPDB
PPDB SMA Negeri 12 Ambon Tahun Pelajaran 2025/2026
Memasuki Tahun Pelajaran Baru 2025-2026, kembali SMA Negeri 12 Ambon membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). SMA Negeri 12 Ambon sebagai Sekolah Negeri di Kawasan Kota Ambon-pun sudah membuka ruang untuk melayani berbagai pertanyaan dan pelayanan terkait SPMB 2025 ini.
berikut ini kami sampaikan berbagai informasi terkait Penerimaan peserta didik baru Tahun Pelajaran 2025-2026 yang dapat dilihat di bawah ini

Informasi Sistim Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMAN 12 Ambon
Tahun Pelajaran 2025 - 2026
Perhatikan ketentuan di bawah ini mengenai PPDB SMAN 12 Ambon Tahun Pelajaran 2025-2026
JALUR Domisili Diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang telah ditentukan yaitu Kecamatan Nusaniwe, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang aktif selama lebih dari 1 (Satu) Tahun (tidak menggunakan Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan).
JALUR AFIRMASI Diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan kartu PKH (Program Keluarga Harapan), KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), KIP( Kartu Indonesia Pintar), KJS (Kartu Jaminan Sosial) dari pemerintah pusat dan atau daerah, rekening listrik dengan daya 450 VA (tidak menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan)
JALUR MUTASI (PERPINDAHAN TUGAS Orang Tua/Wali) Diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang orangtua/walinya pindah tugas dengan melampirkan bukti surat tugas/mutasi dari institusi/lembaga/kantor/ perusahaan tempat orangtua/wali bekerja.
JALUR PRESTASI Diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang mempunyai Prestasi Akademik maupun Non Akademik yang dibuktikan dengan piagam penghargaan /thropy tingkat Kota, Provinsi, Nasional, atau internasional selama berada pada jenjang SMP. Calon Peserta Didik dapat berdomisili di luar wilayah zonasi.
DAFTAR PPDB ONLINE KLIK TOMBOL DI BAWAH INI!
